Nota kesepahaman atau surat perjanjian juga dikenal Memorandum of Understanding (MOU atau MoU) adalah perjanjian formal yang dibuat di antara dua pihak atau lebih. Perusahaan dan organisasi sering menggunakan MOU untuk membangun kemitraan resmi mereka. MOU tidak mengikat secara hukum tetapi mereka memiliki tingkat keseriusan dan rasa saling menghormati yang lebih kuat, lebih kuat dari kesepakatan yang dibuat secara jabat tangan saja. Berikut MOU yang dijalin oleh IAIN Palangka Raya.
- MOU Lokal. Klik disini.
- MOU Nasional. Klik disini.
- MOU Internasional. Klik disini.
No comments:
Post a Comment