TBI IAIN Palangka Raya
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomer 33 Tahun 2016
Tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Agama Republik Indonesia,
Menimbang:
a. Bahwa dengan adanya perkembangan lembaga dalam perguruan
tinggi keagamaan, perlu pengintegrasian bidang-bidang keilmuan dan peraturan
mengenai gelar akademik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan peraturan Menteri Agama tentang Gelar Akademik
Perguruan Tinggi Keagamaan;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2016
Menteri Agama Republik Indonesia,
Lukman Hakim Saifuddin
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
assalamu'alaikum,
ReplyDeletepermisi pak, dimana saya bisa download file nya ya ?
langsung search PMA No. 33 tahun 2016 tentang gelar akademik PT Keagamaan
Deletelangsung search PMA No. 33 tahun 2016 tentang gelar akademik PT Keagamaan
ReplyDeletesearch di google
ReplyDelete